News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tiga Tersangka Penjual Anak Dibawah Umur Ditangkap

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aparat Polsek Natar, Lampung Selatan, meringkus tiga tersangka yang diduga menjual anak di bawah umur berinisial SW (16). Para tersangka juga menyetubuhi korban secara bergantian.

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Aparat Polsek Natar, Lampung Selatan, meringkus tiga tersangka yang diduga menjual anak di bawah umur berinisial SW (16). Para tersangka juga menyetubuhi korban secara bergantian.

Tiga tersangka adalah DR (17), Agus Saparudin (23), dan Pratama Deska Indrawan (31). Ketiganya adalah warga Kecamatan Tegineneng, Pesawaran.

Kapolsek Natar Komisaris Yohannes Agustiandaru mengatakan, tiga tersangka menyetubuhi SW secara bergantian di sebuah kebun sawit.

"Tersangka DR juga menjual SW ke Indra," ujar Agustiandaru kepada wartawan, Senin (13/10/2014).

Tiga tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Untuk tersangka DR, kata Agustiandaru, juga dijerat pasal 332 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini