Laporan Tribun Batam, Anne Maria
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau segera memperbarui mebel berupa bangku kayu di ruang tunggu dan ruang sidang. Kondisi mebel itu sudah termakan usia sehingga tak dapat dipergunakan lagi pengunjung sidang.
"Memang bangkunya rusak. Saya juga sudah mendapatkan banyak keluhan. Ada yang SMS kenapa kursi rusak di ruang tunggu di depan ruang sidang tidak diperbaiki," ujar Ketua PN Batam Khairul Fuad saat ditemui di kantornya, Selasa (14/10/2014).
Sebagai lembaga negara yang mendapatkan anggaran dari pusat, PN Batam tidak mendapatkan anggaran sudah tiga tahun terakhir. Sehingga untuk pengadaan mebel baru sempat tertunda. PN Batam pun hanya mengandalkan hibah pemerintah kota.
Selain mebel, PN Batam pun membutuhkan dua ruang sidang baru, yang diperuntukkan sebagai ruang sidang anak. Untuk memenuhi hal tersebut, Khairul menyatakan Pemko Batam telah menghibahkan dana sebesar Rp 200 juta dalam bentuk barang dari APBD.
Saat ini, PN Batam masih merancang mebel seperti apa lagi yang diperlukan. Mebel ini nantinya untuk mengisi dua ruang sidang baru. Saat ini ruang tersebut belum penuh terisi. Dalam satu ruang sidang biasanya diperlukan meja hakim, pengacara, kursi hakim, kursi pengacara, kursi terdakwa, dan pengunjung.