TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indinesia (APTRI) PTPN XI membuktikan janjinya melaporkan dugaan korupsi ke Polda Jatim.
Dengan membawa sejumlah bukti, APTRI PTPN XI langsung menyampaikan laporanya yang dimasukkan langsung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jatim, Jumat (17/10/2014).
Ketua Harian APTRI PTPN XI, Sunardi Edi Sukamto menjelaskan, ada tiga katogeri terjadinya dugaan korupsi di PTPN XI.
Yakni adanya pemalsuan kategori lahan yang kenyataanya sebagai tanah tegal tapi dilaporkan sebagai tanah sawah, adanya laporan luas lahan fiktif dimana kenyataan lahan PTPN XI seluas 63,162 hektar namun dalam laporan tertulis 101,415 hektar atau terjadi selisih luas lahan fiktif 38,253 hektar.
"Dari dua kasus dugaan korupsi di PTPN XI tersebut negara dirugikan sekitar Rp 838 juta. Nilai kerugian negara itu baru sebagian kecil saja, karena masih banyak praktek dugaan korupsi lain yang belum terungkap," kata Sunardi Edi Sukamto, usai menyampaikan bukti-bukti dugaan korupsi ke Polda Jatim.
Dijelaskan Sunardi, APTRI dalam kasus dugaan korupsi pemalsuan kategori lahan dan lahan fiktif tersebut menyampaikan keterlibatan salah satu oknum pegawai PTPN XI berinisial BRP yang kini menduduki jabatan General Manager dan Manager Distrik membawahi 5 Pabrik Gula wilayah timur PTPN XI.
Dimana berdasar data yang dimiliki APTRI, oknum BRP tersebut sebagai pihak yang memiliki kewenangan dan bisa melakukan praktek dugaan korupsi untuk memperkaya diri.
Dan praktek dugaan korupsi yang dilakukan oknum BRP itu ketika masih menjabat sebagai sinder dengan kewenangan terbatas.
Dikhawatirkan, dengan posisinya seperti sekarang ini maka praktek serupa akan lebih leluasa dilakukanya.
"Petani dipastikan akan ikut terdampak oleh praktek kotor oknum PTPN XI tersebut apabila tidak segera dihentikan dan di proses sesuai hukum yang ada," tandas Sunardi.
Oleh karena itu, tambah Sunardi, APTRI PTPN XI berharap agar Polda Jatim bisa memproses praktek dugaan korupsi yang terjadi dilingkungan PTPN XI.
Karena bagaimanapun, apabila praktek dugaan korupsi itu terus terjadi maka selain negara yang akan dirugikan tapi rakyat dan khususnya petani tebu yang juga akan terkena dampak.
Dimana harga beli gula PTPN XI kepada petani tidak sesuai harga yang sebenarnya, namun untuk harga jual gula terus melambung tinggi sehingga rakyat akan kesulitan menjangkau harga tersebut.
"Kondisi demikian yang tidak kami inginkan, makanya sebelum hal itu terjadi maka Polda Jatim kami harap menindaklanjuti pengaduan APTRI PTPN XI," tutur Sunardi didampingi sejumlah pengurus APTRI lainya.