TRIBUNNEWS.COM,MALANG - Pelayanan di Kelurahan Penanggungan tidak berjalan maksimal pasca pengunduran diri para ketua RT dan RW di kelurahan setempat.
Warga yang berencana mengurus kartu keluarga (KK) belum bisa diproses karena belum ada stempel dan tanda tangan dari ketua RT dan RW.
"Tadi ada satu warga yang berencana mengurus KK, tapi belum bisa kami proses. Karena belum ada stempel dan tanda tangan dari RT dan RW. Kalau seperti ini, pelayanan di kelurahan tidak berjalan maksimal," kata Lurah Penanggungan, Fauzan Indra Saputra, Jumat (17/10/2014).
Dikatakannya, selama satu minggu ini pelayanan di Kelurahan Penanggungan memang tidak berjalan maksimal.
Hanya ada satu dua warga yang mengurus administrasi di kelurahan.
Itu pun warga yang sudah memiliki surat pengantar dari RT dan RW sebelum ada aksi boikot oleh ketua RT dan RW.
Ia menjelaskan, pengurusan semua hal yang berkaitan dengan administrasi warga harus ada tanda tangan ketua RT dan RW.
Misalnya, untuk mengurus KK, surat kelahiran, pernikahan, SKCK, izin tempat usaha, surat keterangan miskin, dan administrasi lain harus ada pengantar dari RT dan RW.