TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU -Kepolisian Resor Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, membebaskan NS, guru di daerah itu, yang juga pemilik lembaran mata uang dolar Amerika palsu senilai total jutaan dolar atau setara puluhan miliar rupiah.
"Itu karena yang bersangkutan tidak terbukti ingin mengedarkan uang tersebut. NS juga sebenarnya adalah korban penipuan," kata Kapolres Pelalawan AKBP Aloysius Prihadi kepada Antara di Pekanbaru lewat sambungan telepon, Sabtu (18/10/2014) sore.
Kapolres mengatakan, NS mendapatkan uang dolar yang ternyata palsu tersebut dari kenalannya yang ada di Jakarta. Orang tersebut meminjam uang kepada NS sebesar Rp 200 juta dengan jaminan mata uang dolar Amerika yang ternyata diketahui palsu.
Kapolres mengatakan, jumlah uangnya sebanyak 64 lembar, pecahan 100 dolar sebanyak 27 lembar, 100.000 dolar sebanyak 35 lembar dan pecahan 1 juta dolar sebanyak 2 lembar. "Mana ada uang dolar Amerika pecahan 1 juta dolar," katanya.
NS, kata dia, sebelumnya sempat diperiksa oleh polisi untuk dimintai keterangan berkaitan dengan kepemilikan uang palsu tersebut.
"Namun tidak memenuhi unsur pidana sehingga yang bersangkutan kemudian tidak ditahan. Bahkan seharusnya NS adalah korban," katanya.