Laporan Wartawan Tribun Batam, Dewi Haryati
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Lim Yong Nam (40), seorang warga negara Singapura, diamankan petugas Imigrasi Pelabuhan Internasional Batam Centre, provinsi Kepulauan Riau, Kamis (23/10/2014) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pria keturunan Tiongkok itu, diamankan petugas lantaran masuk dalam daftar buronan Interpol. Belum diketahui pasti kasus hukum apa yang menjerat Lim.
Hanya saja di situs internet, nama Lim Yong Nam beberapa kali dimuat pada 2011 dan 2012 lalu di media Singapura.
Diapun bersama rekan-rekannya, pernah diwacanakan bisa diekstradisi ke Amerika Serikat. Lim diamankan di pelabuhan setibanya dari Singapura. Nama Lim Yong Nam terdeteksi dalam daftar cekal.
Oleh petugas Imigrasi, Lim segera dibawa ke kantor Imigrasi di Batam Centre untuk dimintai keterangan.
Lebih kurang 10 jam menjalani pemeriksaan di kantor Imigrasi, pihak kepolisian Polda Kepri akhirnya menjemput Lim dan membawanya ke Mapolda Kepri.
"Kami baru saja pulang dari Polda ini. Tadi dia dijemput polisi pukul 20.00 WIB. Kasusnya apa, kami juga tidak tahu, tanya dengan polisi saja," ucap Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan, Oky Derajat R. Mubarok kepada Tribun, Kamis (23/10/2014) malam di kantornya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono, saat dikonfirmasi terkait kasus ini, belum dapat dimintai keterangannya.