News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perda Tambang Kota Samarinda Harus Dicabut

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tambang Batubara yang dikelola Bumi plc

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Doan Pardede

TRIBUNNEWS.COM.SAMARINDA, - Peraturan Daerah (Perda) Pertambangan dan Mineral dan Batubara dalam Wilayah Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2013 yang sudah disahkan, agar secepatnya dicabut. Jika tidak, maka akan ada kesan pembohongan publik oleh DPRD Samarinda. Demikian salah satu hal yang disampaikan dalam Media Briefing Publikasi Hasil Eksaminasi (Uji Publik) oleh Majelis Eksaminasi di Ruang Rapat Dekanat Fakultas Hukum (FH) Unmul, Senin (27/10/2014) .

Majelis eksaminasi ini terdiri dari antara lain akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan praktisi hukum. Adapun Majelis Eksaminasi tersebut akademisi dan praktisi antara lain Haris Retno, S.H, MH (Akademisi FH Unmul Bidang Hukum Pertambangan), M Fadly, S.Hut, M.Si (Pakar Kehutanan dan Lingkungan Hidup), Adi Supriadi, S.Hut, M.Si (Akademisi Polnes Bidang Konservasi Sumber Daya Hutan), Herdianyah Hamzah, S.H, LL.M (Akademisi FH Unmul Bidang Hukum Tata Negara) dan Rahmawati Al Hidayah, S.H, LL.M (Akademisi FH Unmul Bidang Sumber Daya Alam).

"Saya kira ini bisa dikatakan sebagai kebohongan publik. Karena judulnya dimana-mana dipublikasikan DPRD sudah perduli dengan persoalan pertambangan dengan mengeluarkan Perda Tambang. Tetapi setelah kita lihat isinya, positif justru tidak menjawab persoalan tambang yang menjadi masalah masyarakat Kota Samarinda," kata Retno, salah satu akademisi.

Dalam pertemuan juga mengemukan bahwa memang diduga ada unsur kesengajaan dari panitia khusus (pansus) di DPRD Samarinda, membuat Perda ini kedepannya tidak bisa berlaku dan harus dibatalkan. Karena melihat item-item yang tidak sesuai adalah hal-hal yang sangat prinsip. Seperti tidak menabrak aturan yang lebih tinggi.

"Kekacauan yang ada dalam Perda Kota Samarinda ini yang pertama adalah Perda ini secara tidak cermat, kalau kita tidak bisa menunjuk bahwa ini ada unsur kesengajaan, tidak cermat menampilkan atau menunjukkan aturan-aturan yang sebenarnya itu sudah tidak berlaku," kata Retno.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini