TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA– Cholifah (27), kurir sabu antarnegara asal Jakarta dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (28/10/2014).
Cholifah adalah warga Jakarta yang selama ini bekerja di Malaysia. Dia ditangkap petugas karena kedapatan membawa sabu sebanyak 1,072 kilogram saat di Bandara Juanda. Sabu itu dibawanya dari Malaysia ke Indonesia melalui Bandara Juanda.
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata hakim I Dewa Gede, ketua majelis hakim dalam sidang di ruang Tirta 1 PN Surabaya, Selasa siang.
Selain hukuman penjara selama 11 tahun, majelis hakim juga mewajibkan Cholifah membayar denda sebanyak Rp 1 miliar. “Jika tidak dibayar, harus diganti dengan hukuman penjara selama satu bulan,” sambung hakim Dewa Gede.
Mendengar putusan itu, wanita yang sedang hamil delapan bulan inipun langsung tertunduk. Tidak ada satu pun kata yang keluar dari mulutnya.
Saat hakim bertanya apakah dia terima atau akan banding atas putusan ini, Cholifah butuh beberapa saat untuk menjawab.
Didampingi kuasa hukumnya, perempuan bongsor itupun menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. “Kami pikir-pikir Pak hakim,” jawabnya.
Vonis ini terbilang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum selama 16 tahun.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rahman dari Kejati Jatim, menuntut terdakwa Cholifah dengan hukuman 16 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara.
Cholifah tertangkap di Bandara Juanda, Rabu (14/5/2014) dini hari. Saat itu dia baru turun dari pesawat Air Asia QZ 327 jurusan Kuala Lumpur-Surabaya.
Saat digeledah petugas, dia kedapatan membawa sabu sebanyak 1,072 kilogram. Barang sebanyak itu disembunyikan dalam dua puluh bungkus yang dimasukkan ke dalam lima tas tangan. Dan semua tas tangan tersebut dimasukkan ke dalam travel bag.
Dalam pemeriksaan, Cholifah mengaku hanya disuruh mengambil narkoba di Tiongkok. Lalu dia transit di Kuala Lumpur sebelum balik ke Indonseia.
Sabu itu untuk dikirim ke Jakarta. Petugas pun memanfaatkannya untuk mengungkap jaringan narkoba antarnegara ini. Hasilnya, petugas yang membawa Cholifah ke Jakarta berhasil menangkap Felix, warga Nigeria.
Felix diringkus saat berada di sebuah hotel di Ibu Kota. Pria Nigeria itu lantas digelandang ke Surabaya. Dalam prosesnya, berkas perkaranya dipisah. Perkara narkoba dengan terdakwa Felix juga sama-sama disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam sidangnya, Felix juga mengaku dikendalikan oleh Bandar besar antarnegara yang berada di Tiongkok. Sang Bandar itu, menurut pengakuannya, juga berkewarganegaraan Nigeria.