News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

5 Bulan Raskin Raib, 27 Warga Diperiksa Kejari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi beras miskin.

TRIBUNNEWS.COM,SUMENEP - Sebanyak 27 orang warga asal Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Sumenep,Jawa Timur diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Senin (3/11/2014).

Mereka diperiksa sebagai saksi terkait laporan dugaan penyelewengan dan raibnya bantuan beras untuk masyarakat miskin (Raskin) selama 5 bulan yang diduga dilakukan perangkat desa setempat.

Dari 27 orang saksi yang dipanggil kejari hanya 23 orang yang memenuhi paanggilan kejari.

Sedangkan 4 orang saksi lainnya tidak bisa hadir lantaran sedang di luar kota.

Pemeriksaan saksi dilakukan secara tertutup di ruangan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumenep. Sugiyanto SH.

Sugiyanto mengatakan, pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan laporan penyelewengan bantuan raskin pada Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat  (RTSPM), oleh aparat desa setempat.

Selain itu, Kejari Sumenep ingin melengkapi data penyelidikan yang saat ini sedang dilakukan, demi pengembangan kasus selanjutnya.

“Hari ini kami memanggil 27 orang saksi atau laporan dugaan penyelewengan distribusi raskin yang ditengarai tidak sampai utuh pada RTSPM. Hal ini kami lakukan untuk melengkapi data penyelidikan yang kami lakukan saat ini,” jelas Sugiyanto.

Dalam laporan yang masuk ke kejaksaan, oknum aparat Desa Lapa Laok, diduga menyelewengkan distribusi raskin.

Jatah raskin yang semestinya disalurkan 15 kg pada penerima, ternyata hanya 12 - 13 kg yang sampai kepada penerima manfaat, susut antara 2 - 3 kg.

Tidak hanya itu saja, masyarakat juga tidak mendapatkan jatah raskin selama 5 bulan.  

Akibatnya, masyarakat marah dan melaporkan kasus tersebut ke Kejari Sumenep.

Pemanggilan warga desa lapa Laok oleh kejari Sumenep dilakukan, agar masyarakat bisa memberikan kesaksian, terkait benar tidaknya laporan dugaan penyimpangan penyaluran raskin oleh perangkat desa setempat beberapa waktu lalu.

Bahkan dua tokoh masyarakat desa setempat yakni, H. Saleh (49), dan Fuad (50), turut diperiksa sebagai saksi oleh Kejari Sumenep.

“Tidak warga yang dieriksa sebagai saksi oleh Kejari, tapi dua tokoh masyarakat yang ada di desa kami juga diperiksa sebagai saksi, padahal mereka ada yang sama sekali tidak menerima bantuan raskin,” timpal Jufri salah seorang saksi yang diperiksa. (riv)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini