Laporan Wartawan Bangka Pos, Hendra
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Kantor Wilayah Bea Cukai Pangkalbalam hingga saat ini belum menerbitkan surat ekspor barang 57 kontainer timah yang tertahan di gudang PT BGR.
Kepala Kanwil Bea Cukai, Pangkalbalam, Beni Novri kepada Bangka Pos (Tribunnews.com Network), Senin (3/11/2014) mengatakan 57 kontainer timah tersebut harus dilakukan pemeriksaan ulang dan dokumen LS baru. Dokumen tersebut harus sesuai dengan Permendag 44 Tahun 2014.
"Sampai sekarang kita belum bisa menerbitkan PEB-nya. Kita minta agar pihak survey melengkapi dokumennya sesuai dengan ketentuan Permendag 44 Tahun 2014," kata Beni Novri didampingi Humas Kanwil Bea Cukai Rully.
Beni mengakui pihak surveyor telah menyampaikan 21 LS 57 kontainer timah, milik 13 perusahaan pengekspor timah. Namun LS tersebut dibuat mengikuti permendag 32 tahun 2013.
"Mereka menyampaikan LS bertahap, tidak semuanya. Ada beberapa kali. Begitu masuk 1 November sistem kita langsung secara otomatis berubah sesuai permendag 44. Jadi, LS itu harus dibuat lagi sesuai permendag 44," kata Beni Novri.