News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dicerai Istri, Kakek Cabuli Siswa SD

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KAKEK BEJAT - Tersangka Pardi (46) warga RT 04, RW 01, Dusun Kali Celeng, Desa Ngranget, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun dijebloskan tahanan karena mencabuli WS (12) siswi yang masih duduk dibangku kelas V Sekolah Dasar (SD) sebanyak dua kali, Selasa (04/11).

"Selain kami sudah menahan tersangka, kami juga mengamankan barang bukti seluruh pakaian korban dan tersangka dalam kardus ini," tegasnya.

Sedangkan dalam perkara ini, kata mantan Kanit Buser Polres Madiun ini, bakal dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Tersangka bakal terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Kasus ini sudah ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Sekarang berkasnya hampir selesai. Tidak ada perbuatan yang meringankan dari ulah tersangka. Karena melakukan semua perbuatannya atas bujuk rayu terhadap korban," pungkasnya.(Sudarmawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini