TRIBUNNEWS.COM.BANDUNG - Sidang lanjutan kasus suap perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung dengan terdakwa mantan hakim Ramlan Comel kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (4/11/2014). Kali ini sidang menghadirkan enam orang saksi.
Mereka adalah, terpidana kasus suap yang juga mantan wakil ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Setyabudi Tejocahyono, mantan ketua PN Bandung Singgih Budi Prakoso, hakim PN Bandung Djodjo Djohari, pengacara Wienarno Djati, mantan ajudan wali kota Bandung Adly, dan Ibu Emma.
Nama terakhir ini kerap disebut-sebut dalam persidangan sebagai orang yang menyerahkan draf kepada tujuh terdakwa kasus korupsi dana bansos. Isi draf yang harus diteken oleh tujuh terdakwa itu adalah menyatakan bahwa mantan wali kota Bandung Dada Rosada dan mantan sekda Kota Bandung Edi Siswadi jangan dilibatkan dalam kasus korupsi dana bansos.
Hingga kini sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Barita Lumban Gaol SH itu masih berlangsung. (san) (baca juga : Hakim Setyabudi Bantah Kesaksian Toto)