Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayurdi
TRIBUNNEWS.COM., BANDAR LAMPUNGĀ - Unit Buser Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lampung Utara mengamankan empat penjudi, Kamis (6/11/2014) sekitar pukul 00.30 WIB. Keempatnya adalah Iskandar bin Marzuki, Agus Putra Jaya bin Mursin, Harji bin Sastro, Edrin Murni bin Murni, warga Papan Rejo Abung Timur.
Kanit Resmob, Polres Lampung Utara Inspektur Dua Andri Gustami mengatakan, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah akan tindak pejudian di wilayah setempat. Kemudian, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Di saat itu, ada sejumlah warga yang sedang berjudi remi di salah satu rumah. Alhasil polisi membekuk keempatnya yang sedang berjudi. (ang) (baca :Coba-coba Jadi Bandar Judi Mugianto Malah Tertangkap Poli