News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Warga Keluhkan Pungli di KUA Magetan

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, MAGETAN - Kantor Urusan Agama (KUA) Magetan diduga melakukan pungutan liar terhadap warga. Salah satu korbannya, adalah Yoni Setyorahmanto, warga Dusun Ngiwen, Desa Purworejo, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan, yang meminta surat pelolosan keluarganya.

"Saya ditarik Rp 50 ribu, Padahal pengurusan surat surat itu kan seharusnya gratis," kata Yoni Setyorahmanto kepada Surya Online, Jumat (7/11/2014).

Mestinya, lanjut Yoni, KUA kalaupun meminta biaya tidak mematok nilainya agar tidak dikenakan pasal pungli. Lantaran PNS yang bertugas dipelayanan publik tidak dibolehkan memungut biaya, apalagi mematok nilai nominal.

"Saya dipatok biaya administrasi sebesar itu sempat kaget. Tapi saya nurut saja, karena sebelumnya sudah mendengar dari warga yang lain masalah itu (pungli)," jelasnya, seraya mengatakan saat itu uang yang ada didompetnya tinggal Rp 50 ribu.

Kepala KUA Nguntoronadi, Nur Sujak yang dikonfirmasi mengaku belum tahu masalah itu. "Terimakasih informasinya, saya akan konfirmasi ke staf," kata Nur Sujak melalui pesan singkat, Jumat (7/11/2014).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini