News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polda Jatim Amankan 10 Kilogram Ganja Dikemas Batu Bata

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi memusnahkan ganja seberat 17 kg di Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat.

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Direktorat reserse Narkoba Polda Jatim mengamankan 10 kilogram ganja yang dibungkus layaknya kemasan batu bata dari tangan Mustari (49) warga kelurahan Legoa kecamatan Koja Jakarta Utara.

Ganja tersebut merupakan kiriman yang di bawa kurir dengan menggunakan transportasi darat bus ke wilayah Madura.

Direktur Ditreskoba Polda Jatim, Kombes Pol Andy Ludianto menjelaskan, pengiriman ganja melalui darat dalam jumlah besar tersebut merupakan langkah konvensional.

Dimana pengiriman barang narkotika sebelumnya selalu menggunakan jasa pengiriman barang pos.

"Melihat kenyataan penangkapan pengiriman ganja melalui transportasi darat itu maka tugas polisi dalam mengantisipasi harus ditingkatkan dan lebih cermat lagi," kata Andy Ludianto di Humas Polda Jatim, Senin (10/11/2014).

Informasinya akan ada pengiriman ganja ke wilayah Madura dari Jakarta melalui jalur trasnportasi darat.

Petugas melakukan penyelidikan dan informasi tersebut benar adanya.

Ketika kurir tersebut tiba di terminal Suramadu dan turun dari bus malam, sejumlah petugas langsung menyergapnya.

Pembawa ganja langsung di geledah dan ditemukan 10 kotak ganja yang dikemas seperti batu bata didalam tas warna hitam.

Saat itu juga, si kurir langsung diamankan bersama barang bukti tas hitam berisi 10 kilogram ganja.

"Dari informasi yang diberikan kurir, ganja tersebut berasal dari Jakarta yang didapat dari seseorang bernama fajar, dan saat ini orang tersebut sedang dalam pengembangan kami," ujar Andy Ludianto.

Sementara Ditreskoba Polda Jatim juga menangani pelimpahan 2 kilogram sabu dari bea cukai.

Sabu tersebut merupakan kiriman dari luar negeri ke Jakarta melalui bandara Juanda Surabaya.

Dua orang tersangka salah satunya warga negara asing menjadi tersangka dalam kasus pengiriman shabu-shabu senilai total Rp 4 miliar tersebut.

"Pengiriman shabu melalui bandara juanda dilanjut melalui transportasi darat juga sebagai modus sederhana yang harus diantisipasi. Dan kami siap menindak apapun modus pengiriman narkotika untuk menyelamatkan warga negara Indonesia," ujar Andy Ludianto.

Selain itu, Ditreskoba Polda Jatim juga menindaklanjuti kasus peredaran sabu-sabu dari wilayah Mojokerto.

Tiga orang pengedar diamankan dengan barang bukti 15 gram sabu-sabu.

"Untuk semua tersangka pengedar ataupun kurir narkotika dijerat UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman hingga pindana penjara 20 tahun dan minimal 6 tahun," tutur Andy Ludianto.(Aru)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini