News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Proyek Rusunawa II di Samarinda Selesai

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah bocah bermain di kawasan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Jalan Karya Bakti, Kec Tenayan Raya, Pekanbaru, Selasa (23/9/2014). Meski pengerjaannya sudah rampung, namun Rusunawa bantuan Kementerian Pekerjaan Umum ini masih belum bisa dihuni karena belum adanya serahterima dari Kementerian Pekerjaan Umum kepada Pemerintah Kota Pekanbaru. (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY)

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Doan Pardede

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Proyek Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) II di Kompleks Pergudangan Jl Ir Sutami rampung.

Proyek yang dibiayai APBN ini sudah diserahterimakan dari Kementrian Pekerjaan Umum kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda.

Proses selanjutnya kata Wakil Walikota Samarinda Nusyirwan Ismail di Balaikota Samarinda, Senin (10/11/2014), adalah menunjuk pengelola dan penetapan tarif sewa.

Di rusunawa I kata Nusyirwan, Perusahaan Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha (PD PAU) ditunjuk selaku pengelola dengan terlebih dahulu melakukan sewa ke BPKAD Samarinda.

Namun untuk rusunawa II kata Nusyirwan, sudah ada aturan pusat yang lebih khusus mengatur tentang pengelola dan tarif rumah sewa yang dibangun pemerintah pusat di daerah.

"Dengan seperti itu, terbuka peluang PD PAU ditunjuk tanpa harus sewa menyewa. Dengan catatan, penetapan tarifnya bukan PD PAU tapi dengan SK (Surat Keputusan) Walikota," kata Nusyirwan.

Penetapan tarif dalam SK Walikota Samarinda juga kata Nusyirwan, akan didasarkan pada antara lain perhitungan investasi, biaya pemeliharaan, biaya operasional.

"Perhitungan itu nanti bermuara pada tarif. Tarif itu ditetapkan dengan semangat memberi ruang yang baik dengan tarif yang bisa dijangkau masyarakat. Karena rusunawa itu untuk membantu masyarakat di perumahan," jelasnya.

Dan juga, besaran tarif yang ditetapkan nantinya juga diharapkan bisa memberikan keuntungan kepada PD PAU. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menurutnya juga sudah diminta pendapat terkait hal ini.

"Untung kepada PD PAU karena PD PAU tidak boleh mengerjakan yang rugi. Tapi tidak melanggar aturan tentang rusunawa. Itu yang kita atur nanti," katanya.

Sementara itu, Direktur PD PAU Samarinda Khairul Fadly mengatakan, ada 96 unit rumah yang bisa ditempati di rusunawa II. Rusunawa ini kata Khairul, diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

"Ada aturannya nanti ketika menyewakan ke siapa segmen penyewa rumah susun II," kata Khairul.

Akhir bulan November ini kata Khairul, ditargetkan surat penunjukan PD PAU sebagai pengelola sudah terbit.

"Setelah itu, kita bisa melakukan banyak hal untuk persiapan. Tapi mulai detik ini kita juga akan membuat skema tarif," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini