TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Polres Banyuasin akhirnya menetapkan Bripka MD sebagai tersangka kasus penembakan yang dilakukan terhadap Huzer, seorang tukang ojek.
Selain dihadapkan penyidikan kasus kriminal, mantan Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Balai itu juga mengikuti proses penyidikan kasus Laka Lantas dan Disiplin dalam keanggotaannya sebagai penegak hukum.
"Bripka MD sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan. Disamping itu, kami terus melakukan penyidikan terhadap kasus Laka Lantas serta kedisiplinan selaku anggota Kepolisian," kata Julihan ditemui usai menunaikan salat di halaman Mapolres Banyuasin, Selasa (11/11/2014).
Ia mengungkapkan dengan penetapan tersangka tersebut, pihaknya tetap melakukan penahanan terhadap Bripka MD di sal khusus mapolres Banyuasin. Pihaknya dalam masalah ini akan senantiasa terbuka, seluruh proses ini penanganan dilakukan sesuai hukum yang berlaku. Sedangkan terkait kondisi Huzer pascaoperasi amputasi, Julihan memastikan akan terus bertanggung jawab terhadap biaya pengobatan yang bersangkutan.
Menurut dia, kondisi kesehatan Huzer saat ini telah berangsur membaik setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit.
"Kami tidak akan menghindar, tidak perlu kami ungkapkan berapa biaya yang telah kami keluarkan selama pengobatan korban. Percayalah karena kami akan tetap bertanggung jawab," tegasnya.
Sementara itu, Kasi Propam Ipda Kheffenie Mahmud menegaskan, proses pemeriksaan terhadap pelaku diambil alih oleh Unit Pidum Satreskrim Mapolres Banyuasin. Setelah dilakukan sidang dan adanya keputusan, maka pihaknya baru akan mengenakan sanksi disiplin.
"Kami menunggu keputusan inkrach dari pengadilan terkait kasus pidana baru kami akan menyidangkan Bripka MD, berdasarkan ketentuan disiplin anggota," katanya. (mg14/jhn)