TRIBUNNEWS.COM,YOGYA - Sidang perdana Florence Sihombing di Pengadilan Negeri Yogyakarta berjalan singkat.
Sidang berlangsung sekitar 15 menit di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (12/11/2014).
Dalam sidang yang dimulai pada pukul 10.20 tersebut hanya dilakukan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, RR Rahayu N.
Dalam dakwaannya Florence dijerat pasal 28 ayat 2 junto 45 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Atas dakwaan tersebut Florence diancam dengan hukuman kurungan maksimal enam tahun penjara atau denda sebesar Rp 1 miliar.