News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Florence

Sidang Perdana Florence Hanya 15 Menit

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Florence Sihombing saat berada di ruang sidang PN Yogykarta, Rabu (12/11)

TRIBUNNEWS.COM,YOGYA - Sidang perdana Florence Sihombing di Pengadilan Negeri Yogyakarta berjalan singkat.

Sidang berlangsung sekitar 15 menit di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (12/11/2014).

Dalam sidang yang dimulai pada pukul 10.20 tersebut hanya dilakukan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, RR Rahayu N.

Dalam dakwaannya Florence dijerat pasal 28 ayat 2 junto 45 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Atas dakwaan tersebut Florence diancam dengan hukuman kurungan maksimal enam tahun penjara atau denda sebesar Rp 1 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini