News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Nasabah KPR di BRI, Dapat Memilih Asuransi Jiwanya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Untuk itu, bank harus menawarkan pilihan produk asuransi dimaksud paling kurang dari 3 (tiga) perusahaan asuransi mitra bank, yang 1 (satu) diantaranya dapat merupakan pihak terkait bank.

Ini menggarisbawahi bahwa, harus ada pilihan bagi nasabah. Sesuatu yang tidak dilakukan BRI dalam kasus ini. BRI hanya membentuk satu konsorsium, yakni BRINGIN dan HEKSA.

Bahkan dalam implementasinya, mereka secara bersama-sama menutup pertanggungan/mengcover asuransi jiwa bagi debitur KPR BRI dengan membagi suatu share resiko sebesar 60% bagi BRINGIN dan 40% bagi HEKSA.

Untuk itu, BRINGIN bertindak sebagai Ketua Konsorsium dan HEKSA sebagai Anggota Konsorsium.

Atas konsumen atau nasabah, BRI terbukti menentukan terms and conditions yang hanya bisa dipenuhi oleh konsorsium asuransi tersebut, dan juga terbukti menciptakan upaya penolakan atau penghambatan pelaku usaha lain untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar tersebut.

Bagi konsumen, mereka dirugikan karena tidak memiliki alternatif pilihan penyedia asuransi jiwa selain konsorsium tersebut.

Saat ini, para terlapor masih mempelajari putusan KPPU dalam menentukan bentuk tindak lanjut yang akan dilakukan.

Dengan adanya putusan KPPU ini, diharapkan konsumen semakin memiliki pilihan dalam menentukan produk asuransi yang sesuai dengan preferensinya.(sri handi lestari)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini