TRIBUNNEWS.COM,GRESIK - Sidang putusan DS (17), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik Jawa Timur berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (13/11/2014).
Siswa SMA Kanjeng Sepuh, Sidayu, kelas dua dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan tersebut akan mendengarkan vonis hakim sesuai agenda persidangan.
Sidang dipimpin langsung majelis hakim PN Gresik Bintang AL, dengan anggota Putu Ayu Sudarriasih dan Sriti Hesti Astiti.
Hadir juga dalam persidangan terbuka tersebut yaitu keluarga kedua korban yaitu Fidiatun Najihah (14) alias Diah dan Nailus Shofi (14) alias Shofi alias Fifi, keduanya warga Dusun Banyulegi, Desa Banyuurip, Kecamatan Ujungpangkah bersama Kepala Desa.
DS didampingi kedua orang tuanya di depan majelis hakim dan didampingi Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (LABH) Al Banna, Lamongan.
Diketahui, DS (17), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Ujungpangkah, siswa SMA Kanjeng Sepuh, Kecamatan Sidayu dituntut 10 tahun penjara dan 1 tahun kerja sosial oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas perbuatannya melakukan pemerkosaan dan pembunuhan di Kebun Mangga, Desa Gosari, KEcamatan Ujungpangkah, pada Rabu (1/10/2014), pukul 22.00 Wib.(Sugiyono).