News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Besar Unhas Ditangkap

Rekan Guru Besar yang Tertangkap Nyabu Ternyata Ketua LBH

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof DR Musakkir SH.MH menjalani pemeriksaan di Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, Jumat (14/11/2014) siang.

TRIBUNNEWS.COM.MAKASSAR, - Guru besar Universitas Hasanuddin, Prof. DR. Musakkir SH, MH, yang tertangkap "nyabu" bareng mahasiswinya diketahui menjabat sebagai Pembantu Rektor 3 Unhas bidang kemahasiswaan. Sementara, Ismail Alrip SH.KN, dosen lainnya yang juga ikut tertangkap menjabat pula sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Unhas.

Kuasa hukum keduanya, Achram Mappaona Azis, menegaskan bahwa kedua kliennya yang berasal dari Fakultas Hukum itu sedang berada di hotel untuk keperluan akademik.

"Klien saya itu berada di hotel karena ada karya ilmiah yang mau dikerjakannya. Awalnnya pak Prof itu sendirian di dalam kamar. Kita tunggu hasil penyelidikan polisi, karena urinenya masih diperiksa," ungkapnya, Jumat (14/11/2014).

Sementara itu, Wakil Ketua Senat Unhas, Ambo Ala, mengaku sudah mendapat informasi terkait tertangkapnya Pembantu Rektor 3 dan seorang dosen terkait penangkapan kasus narkoba oleh Satuan Narkoba Polrestabes Makassar.

"Senat sudah mendapat infonya. Sementara dibahas oleh Majelis Etik Unhas. Terkait sanksinya, nanti diputuskan oleh Komisi," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, guru besar Unhas Prof. DR. Musakkir SH, MH warga kompleks Unhas Blok A1/8 dan Ismail Alrip SH, M.KN Ketua LBH Unhas warga Jl Kutacane Utara No 24, Baruga Antang nyabu bersama mahasiswinya di Hotel Grand Malibu kamar 312, Jumat (14/11/2014) dinihari tadi.

Satuan Narkoba Polrestabes Makassar yang mendapat informasi tentang pesta sabu itu, polisi langsung melakukakan penggerebekan. Di dalam kamar 312, hotel Grand Malibu ditemukan Musakkir dan Ismail nyabu bersama seorang mahasiswinya, Nilam warga Jl Mawar, Kabupaten Gowa.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita dua paket sabu lengkap dengan alat hisapnya. Dari pengakuan tersangka, ada rekan-rekannya yang lain sedang berpesta sabu di kamar lainnya hotel Grand Malibu. Polisi pun langsung melakukan penggerebekan dan menemukan Andi Syamsuddin alias Ancu (44), warga BTN Ara Keke, Kabupaten Bantaeng bersama seorang mahasiswi Ainum Nakiyah (18) warga Jl Pelita No 4, Makassar.

Di lokasi penggerebekan kamar kedua ini, polisi menyita sabu seberat 1 gram, ekstasi 2 butir dan alat penghisap sabu (bong). Dari pengakuannya, barang haram tersebut diperoleh dari temannya yang berada di kamar 205. Tidak menunggu lama, polisi langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap Harianto alias Ito (32) yang merupakan staf Zona Cafe warga Jl Kapasa Raya No 4, Daya, Makassar. Di dalam kamar, polisi juga menyita satu paket sabu sisa pakai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini