Laporan wartawan tribun kaltim, Januar alamijaya
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - KTP eletronik yang kini menjadi identitas resmi masyarakat dan berlaku secara nasional ternyata mempunyai masa berlaku yang tak terbatas.
Pemegang e KTP tak akan dibebani lagi memperpanjang kartu identitasnya sebgaimana KTP jenis konvensional sebelumnya.
Kepala Dinas Kepedudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan Chairil Anwar, mengatakan, e KTP memang dimungkinkan berlaku selama seumur hidup karena adanya NIK yang menjadi database bagi sistem kependudukan secara naisonal.
Sebelumnya e KTP memliki masa berlaku selama 5 tahun sebagaimana yang tercantum dibagian bawah kartu identitas itu, dan ketika masa berlakunya hampir habis, pemegang e KTP diwajibkan untuk melakukan perpanjangan.
Pemberlakukan selama seumur hidup itu memungkinkan sepanjang tidak ada elemen perubahan data yang tercantum dalam e KTP, tapi pemegang e KTP tetap bisa melakukan perubahan data misalnya menyangkut status atau ada penambahan gelar pada nama di dalam e KTP.
"E-KTP itu berlaku seumur hidup kalau tidak ada perubahan data tapi kalau dia ada perubahan data atau status harus diganti," katanya.