News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Proyek KTP Elektronik

E-KTP Berlaku Seumur Hidup

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: e-KTP yang telah selesai dicetak.

Laporan wartawan tribun kaltim, Januar alamijaya

TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN -  KTP eletronik yang kini menjadi identitas resmi masyarakat dan berlaku secara nasional ternyata mempunyai masa berlaku yang tak terbatas.

Pemegang e KTP tak akan dibebani lagi memperpanjang kartu identitasnya sebgaimana KTP jenis konvensional sebelumnya.

Kepala Dinas Kepedudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan Chairil Anwar, mengatakan, e KTP memang dimungkinkan berlaku selama seumur hidup karena adanya NIK yang menjadi database bagi sistem kependudukan secara naisonal.

Sebelumnya e KTP memliki masa berlaku selama 5 tahun sebagaimana yang tercantum dibagian bawah kartu identitas itu, dan ketika masa berlakunya hampir habis, pemegang e KTP diwajibkan untuk melakukan perpanjangan.

Pemberlakukan selama seumur hidup itu memungkinkan sepanjang tidak ada elemen perubahan data yang tercantum dalam e KTP, tapi pemegang e KTP tetap bisa melakukan perubahan data misalnya menyangkut status atau ada penambahan gelar pada nama di dalam e KTP.

"E-KTP itu berlaku seumur hidup kalau tidak ada perubahan data tapi kalau dia ada perubahan data atau status harus diganti," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini