TRIBUNNEWS.COM,SEMARANG - Tingginya angka kecelakaan lalulintas di Jawa Tengah yang disebabkan kelalaian pengendara roda dua maupun roda empat, membuat Polda Jateng memperketat penerbitan SIM A maupun SIM C.
Pemohon SIM C dan A akan melewati tes psikologi terlebih dahulu sebelum dilanjutkan ke tes teori dan praktik.
Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Kombes Pol Istu Hari Winarto, mengatakan, pihaknya telah mensosialisasikan program ini kepada para Kasat Lantas tingkat polres di wilayah Jateng.
"Kami perintahkan agar sosialisasi tes psikologi bagi pemohon SIM C dan A ini segera dilakukan," kata Istu Hari, Minggu (16/11/2014). Dari data Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, untuk semester satu tahun 2014 tercatat 473.887 tindakan penilangan.
Pelanggar lalu lintas roda empat sebanyak 89.633 pemegang SIM A mendapat tindakan penilangan, sementara sisanya, 739 tidak memiliki SIM.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Liliek Darmanto, mengatakan, pemberlakuan tes psikologi ini akan dilaksanakan pada tanggal 1 Desember 2014.
Menurutnya, kebijakan ini diambil setelah menganalisa semua data angka kecelakaan yang didominasi oleh kelalaian pengendara.