TRIBUNNEWS.COM,BANTUL - Setidaknya 22 desa di Kabupaten Bantul tidak dapat menjalankan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada tahun 2015 mendatang.
Padahal, masa jabatan kades terkait akan berakhir pada tahun tersebut.
Kepala Bagian (Kabag) Pemerintah Desa (Pemdes) Kabupaten Bantul, Heru Wismantoro menjelaskan, desa-desa yang tidak dapat melaksanakan Pilkades akan ditugaskan seorang Penanggung Jawab (PJ) Lurah atau Kades.
Oleh karena itu, para pamong desa tak perlu khawatir akan terjadi kekosongan kepimpinan yang akan dapat menghambat kerja.
"Tahun 2015 tidak bisa, akan diundur tahun 2016," kata Heru, Minggu (16/11/2014).
PJ Lurah akan bertugas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang telah dibuat oleh Lurah sebelumnya.
Pengawalannya akan dilakukan oleh Pemdes Kabupaten Bantul.
Anggaran untuk Pilkades akan diusulkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni Kabupaten Bantul tahun 2016.
Kebutuhan masing-masing desa bervariasi sesuai dengan jumlah pemilihnya.
"Rata-rata Rp 100 juta. Kalau 22 desa ya sekitar Rp 2,2 miliar," tambah Heru.