News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

2 ASN yang Dipecat karena Selingkuh Diaktifkan Lagi, Bupati Gunungkidul DIY Kecewa

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Serah terima jabatan Bupati Sunaryanta kepada PLT Bupati Heri Susanto (peci) di Kantor Pemkab Gunungkidul. Selasa (24/9/2024)

TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGKIDUL -  Dua aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta diaktifkan kembali walau sudah dipecat secara tidak hormat.

Dua ASN yang diaktifkan kembali adalah dr NK dan HK. Mereka diaktifkan kembali oleh Plt Bupati Gunungkidul Heri Susanto, pada Jumat (22/11/2024) kemarin.

Pengaktifan itu disebutkan atas pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) dan Ombudsman RI telah memberi rekomendasi pengaktifan.

Baca juga: Teknologi AI Penting Bagi ASN Tapi Jangan Sampai Menyulitkan Pekerjaan

Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengaku kecewa atas keputusan pengaktifan tersebut.

Dirinya yang baru saja masuk kerja usai menjalani cuti dalam kampanye Pilkada ini mengatakan tidak mengetahui persis landasan hukum yang digunakan dalam pengaktifan dua ASN tersebut. 

Menurutnya, dua ASN diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti melanggar disiplin yakni kasus perselingkuhan.

"Saya sangat kecewa dan menyakitkan atas keputusan tersebut. Kenapa saya bertahan selama dua tahun (untuk memecat) dua ASN tersebut, karena saya ingin membedakan bagi ASN  yang berprestasi dengan orang yang tidak baik, terlebih tentang perselingkuhan itu, sebagai bentuk penghormatan saya, yang salah kita tidak,"ujarnya saat konferensi pers di Rumah Dinas Bupati, pada Minggu (24/11/2024).

 Dirinya pun turut menyinggung soal landasan hukum yang dipakai oleh Plt Bupati Gunungkidul atau Wakil Bupati Gunungkidul Heri Susanto dalam pengaktifan dua ASN tersebut.

Yakni, berdasarkan surat rekomendasi dari Ombudsman RI sebagai tindak lanjut aduan dari masyarakat. Di mana, dalam rekomendasi Ombudsman itu, daerah harus menaati rekomendasi  sesuai UU nomor 23 tentang pemerintahan daerah.


Menurutnya, Ombudsman tidak mempertimbangkan jika yang mengadu itu adalah oknum ASN yang telah diperiksa dan  terbukti bersalah karena melakukan tindakan selingkuh. 


"Kalau (Ombudsman) melakukan itu terhadap semua pengaduan tanpa melihat siapa yang mengadu. Maka, sudah tidak ada beda lagi orang yang bersalah dengan tidak bersalah kalau rekomendasi itu digunakan,"ujarnya.

Baca juga: Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024 Siap Digelar,  TNI-Polri dan ASN Diimbau Jaga Netralitas


Atas kondisi tersebut, dirinya pun meminta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan BKPPD untuk berkonsultasi ke Kemendagri terkait pengaktifan dua ASN tersebut.


Sementara itu, Wakil Bupati Gunungkidul Heri Susanto menyatakan permohonan maafnya kalau ada yang tidak berkenan atas putusan terkait pengaktifan kembali ASN  yang diberhentikan dengan  hormat bukan atas permintaan sendiri.


Melainkan, keputusan dijalankan sebagai negara hukum, maka baik warga negara maupun institusi harus mendapatkan perlindungan hukum yang berkeadilan. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini