TRIBUNNEWS.COM - Tiga warga menjadi korban penganiayaan oleh personel Satreskrim Polrestabes Medan.
Salah satu dari mereka, Budianto Sitepu (42), meninggal dunia setelah ditahan di sel Satreskrim.
Penganiayaan ini terjadi di sebuah warung tuak di Jalan Horas, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Selasa (24/12/2024) malam.
Dedi Sugiarto Pasaribu, salah satu korban, menjelaskan mereka didatangi oleh Panit Resmob Polrestabes Medan, Ipda ID, beserta sejumlah anggotanya.
Ketika itu, Ipda ID dan anggotanya terlibat cekcok dengan Budianto, yang berujung pada penganiayaan.
"Lalu saya dimasukan ke dalam mobil, dan juga dipukuli. Di TKP sudah dipukuli,” ungkap Dedi saat diwawancarai oleh Tribun-Medan.com, Jumat (27/12/2024).
Setibanya di Polrestabes Medan, Dedi melihat kondisi Budianto sudah bonyok akibat penganiayaan oleh anak buah Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba.
Setelah beberapa waktu ditahan, Budianto pingsan dan dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Baca juga: 7 Oknum Polisi di Medan Dipatsus Buntut Tahanan Tewas, Kapolres Akui Ada Kekerasan: Korban Muntah
Sayangnya, ia kemudian mendapatkan kabar Budianto meninggal dunia.
Dedi dan temannya, Girin, dibebaskan setelah dua hari ditahan, meskipun tidak jelas alasan penangkapan dan penahanan mereka.
“Ada kami tanda tangan surat, cuma nggak dikasih baca isinya. Katanya perintah Kanit, cuma ada mewakili keluarga Kadus, ini juga nggak dibacanya isi suratnya,” pungkas Dedi.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Korban Penganiayaan Personel Polrestabes Medan Sebut Dipaksa Tandatangan Surat yang Tak Tahu Isinya
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).