TRIBUNNEWS.COM - Budianto Sitepu (42), warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara, meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh sejumlah personel kepolisian dari Polrestabes Medan.
Istrinya, Dumaria Simangunsong, menceritakan kronologi kejadian kematian suaminya.
Kronologi Kejadian
Dumaria menjelaskan bahwa suaminya berpamitan untuk pergi ke warung tuak di Jalan Horas, Kecamatan Sunggal, pada Selasa malam (24/12/2024).
Menurutnya, suaminya pergi dalam kondisi sehat. Ia juga tak menyangka suaminya akan dianiaya oleh aparat penegak hukum karena selama ini korban tak pernah memiliki masalah dengan siapa pun.
Pada pukul 01.00 WIB, Dumaria menerima kabar dari teman suaminya bahwa Budianto telah ditangkap.
Setelah mendapatkan kabar itu, Dumaria mengaku sempat panik dan mencoba mendatangi lokasi kejadian.
Dumaria kemudian mengetahui bahwa Budianto ditangkap oleh Panit Resmob Polrestabes Medan, Ipda Imanuel Dachi, yang kebetulan rumah mertuanya di depan warung tuak tempat suaminya nongkrong.
Upaya Mencari Suami
Setelah mengetahui lokasi penangkapan, Dumaria bergegas menuju Polrestabes Medan.
Namun, saat sampai di sana, ia tidak diizinkan untuk menjenguk suaminya.
"Saya ke sana, saya tanya suami saya. Saya mau besuk tidak diizinkan, alasannya hari Minggu Kanit tidak masuk."
"Saya kembali ke rumah mertuanya polisi yang nangkap. Saya langsung minta permohonan damai secara kekeluargaan."
Baca juga: Istri Budianto Sitepu Ungkap Kondisi Suaminya yang Tewas Dianiaya Polisi: Muka Lebam, Gigi Rontok
"Namun keluarga Bapak Siagian itu tidak ada masalah dengan suami saya, dia masalah sama yang punya warung," sambungnya.
Setelah itu, Dumaria memohon agar dirinya dipertemukan dengan Ipda Imanuel Dachi.
"Karena selalu memohon, akhirnya ibu (keluarga Ipda Imanuel Dachi) itu bilang, kalau mau jumpai bapak tanggal 26."