TRIBUNNEWS.COM - Polrestabes Medan, Sumatra Utara melakukan penahanan penempatan khusus (patsus) kepada tujuh personelnya.
Patsus ini dilakukan usai seorang tahanan bernama Budianto Sitepu (42) tewas setelah ditangkap.
Diduga tujuh oknum polisi itu melakukan penganiayaan terhadap Budianto.
Panit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan, Ipda Imanuel Dachi mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh anggotanya.
"Ini tujuh personel yang kami lakukan pendalaman pemeriksaan secara internal."
"Lalu terhadap tujuh orang tersebut kita lakukan penempatan khusus atau patsus."
"Dalam tahap penyidikan atau pemeriksaan internal terhadap kasus kode etik," katanya kepada Tribun-Medan.com, Jumat (27/12/2024).
Saat ini, penanganan perkara tersebut telah diserahkan kepada Polda Sumut.
"Keluarga juga sudah membuat LP tentang pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota di Polda Sumut."
"Karena itu proses selanjutnya dilakukan di Polda Sumut," urainya.
Terpisah, Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan menduga Budianto tewas setelah dianiaya saat ditangkap.
Baca juga: 7 Oknum Polisi di Medan Diduga Aniaya Tahanan hingga Tewas, Korban Ditangkap saat Mabuk
Budianto ditangkap bersama dua temannya, G dan D di Desa Sei Semayang, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (25/12/2024) sekira pukul 00.20 WIB.
Gidion menuturkan, penangkapan terhadap Budianto dan dua rekannya dilakukan tanpa surat perintah.
"Karena situasi tertangkap tangan atas dugaan pengancaman dengan kekerasan," katanya, dikutip dari Kompas.com.