News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Eksklusif Surabaya

Kasus Malapraktik Kini Jadi Ladang Rezeki Perusahaan Asuransi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan dokter melakukan aksi mogok kerja di RSUP Kandou sebagai bentuk keprihatinan terhadap rekan mereka yang menjadi terpidana malapraktik, di Kota Manado, Sulawesi Utara, Rabu (27/11/2013). Selama aksi mogok kerja nasional yang dilakukan oleh para dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ini, seluruh pelayanan poliklinik dialihkan ke IGD masing-masing rumah sakit. (TRIBUN MANADO/RIZKY ADRIANSYAH)

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Beberapa kali perkara malapraktik dokter masuk pengadilan. Kasus paling mutakhir dan menarik perhatian nasional dialami Dewa Ayu Sasiary Prawan, SpOG, akhir 2013 lalu.

Dokter Ayu yang bertugas di Manado diadili dengan dugaan malapraktik saat persalinan. Tuntutan hukum untuk dr Ayu ini sempat menyulut protes kalangan dokter di Tanah Air karena melihat ada kriminilisasi kasus itu.

Nah kasus malapraktik inilah yang kini menjadi ladang rezeki baru bagi perusahaan asuransi. Mereka meluncurkan produk asuransi tanggung gugat profesi dokter.

Sebuah produk pertanggungan dan ganti rugi untuk para dokter yang mengalami ‘kecelakaan’ bernama perkara malapraktik. Di Surabaya misalnya, ada PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 atau PT Bumida yang serius menggarap ladang ini.

Kepala Cabang PT Bumida Surabaya, Nuris Yusuf Laksono, menyebutkan, asuransi tanggung gugat profesi dokter mereka sediakan untuk para dokter umum maupun dokter spesialis.

Premi yang mereka tawarkan bervariasi. Mulai dari yang termurah Rp 1 juta per tahun hingga yang tertinggi Rp 7,5 juta per tahun. Dengan premi itu, asuransi akan mengcover pertanggungan senilai Rp 250 juta hingga Rp 500 juta.

Lingkup pertanggungan meliputi penggantian kerugian finansial akibat dari tindakan medis selama menjalankan profesinya. Termasuk kerugian atas cidera badan pasien akibat malapraktik.

Layanan lain yang diberikan adalah bantuan hukum. Dokter yang tersandung perkara, tidak perlu repot cari pengacara. Sebab pihak asuransi sudah menyiapkannya.

Bantuan hukum bukan sekadar untuk konsultasi, tapi pendampingan mulai dari proses penyidikan di kepolisian hingga proses hukum di pengadilan tuntas.

Apabila dalam proses persidangan, seorang dokter dinyatakan bersalah dan harus membayar ganti rugi atau denda, pihak asuransi lah yang membayar denda itu.

Tentu saja, besaran yang ditanggung sesuai dengan polis yang dimiliki. Maksimal Rp 500 juta.

Jika nilai ganti rugi melebihi polis pertanggungan, yang bersangkutan harus menambah kekurangannya.

"Kalau untuk hukuman pidananya, ya dokter sendiri yang harus menjalani. Yang ini kan tidak bisa digantikan orang lain," kata Nuris sambil tertawa.

Nuris menambahkan, meski tergolong baru, asuransi ini cukup mendapat sambutan.

"Dari sekian banyak produk asuransi yang kami miliki, asuransi tanggung gugat profesi dokter memberikan kontribusi kira-kira 20 persen," tegas Nuris. (day/idl/ben)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini