TRIBUNNEWS.COM, PONOROGO-Nasib sial dialami, Ny Sukatmi BA (50) warga Desa Desa Nambak, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo.
Honorer guru SDN Nambak itu, lolos dalam seleksi tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2006 silam dari jalur honorer.
Akan tetapi, sampai saat ini status ibu yang sudah dikaruniai dua orang anak itu masih berstatus honorer.
Perempuan berjilbab ini gagal mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatannya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pendidikan Pemkab Ponorogo.
"Sampai sekarang nasib saya masih terkatung-katung dan tidak jelas. Beda dengan honorer angkatan saya Tahun 2003 yang sudah jadi PNS semua termasuk honorer adik tingkatan saya yang menjadi honorer Tahun 2005 sudah banyak yang menyandang status PNS," terang Sukatmi kepada Surya, Selasa (25/11/2014) sambil menyanggong Sekda Ponorogo, Agus Pramono keluar dari ruang sidang utama DPRD Ponorogo.
Sukatmi menjelaskan jika dirinya lolos dalam tes CPNS Tahun 2006. Hal itu dibuktikan dengan tercantumnya namanya di papan pengumuman hasil tes CPSN pada lembar ke-10 dari 33 halaman itu dengan formasi jabatan Guru Kelas SD.
Dalam pengumuman itu nama Sukatmi tercantum pada nomor urut peserta kedua dengan nomor tes 55-202-0346.
"Usai dinyatakan lulus dalam tes CPNS 28 Pebruari 2006 dengan menempati Ruang 1506 di SDN I Nologaten, JL Sultan Agung, Kota Ponorogo itu saya mengikuti prosedur yang disampikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang mengacu Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Jakarta. Yakni semua surat kelengkapan pemberkasan saya lengkapi, tetapi saya tak menerima SK pengangkatan CPNS," imbuhnya.
Padahal, di dalam pemberkasan itu semua persyaratan yang dilengkapinya sudah dikirim ke BKN di Jakarta.
Persyaratan itu diantaranya, SK honorer selama 3 sampai 4 tahun, surat tugas, surat pernyataan Kepala Sekolah tempat bertugas sebagai honorer.
"Saat itu, dalam pemberkasan pertama semua lolos. Tetapi, menurut keterangan BKD Ponorogo, saya disuruh melengkapi absensi sekolah tempat bertugas dengan dibubuhi legalisir kepala sekolah. Seketika pihaknya melengkapi syarat permintaan BKD itu. Namun belekangan, dianggap tak bisa melengkapi pemberkasan karena Kepala SDN Nambak saat itu, Endang Sulistijowati mencabut SK-nya tanpa alasan yang jelas," paparnya.
Kondisi semakin janggal dan mendorong, Sukatmi menyakini dan menduga ada yang menjegal dirinya menjadi PNS kala itu, BKD Pemkab Ponorogo memberikan pernyataan ada surat kaleng ke BKD untuk Sukatmi.
Saat itu dirinya meminta surat kaleng yang masuk di BKD Pemkab Ponorogo itu akan tetapi tidak diberikan.
Namun, setelah diminta Anggota DPRD Ponorogo, surat kaleng itu diberikan BKD Pemkab Ponorogo yang isinya surat dari kepala sekolah yakni tertanda Endang Sulistijowati yang menyatakan mencabut pemberkasan pertama atas nama Sukatmi.