Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Mantan Bupati Karanganyar yang menjadi terdakwa kasus korupsi bantuan Kemenpera untuk pembangunan perumahan Griya Lawu Asri (GLA), Rina Iriani Sri Ratnaningsih, menghadiri persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (25/11/2014).
Rina, sapaannya, hadir ke persidangan dalam kondisi terlihat sehat dan segar bugar. Rina datang mengenakan dress panjang berwarna cokelat dan memakai blazer hitam kerudung cokelat.
Tidak seperti persidangan sebelumnya yang menggunakan kursi roda, pada persidangan kali ini Rina hadir tanpa kursi roda lagi. Dia bahkan terlihat sehat dan mampu berjalan sendiri.
Pada persidangan yang dipimpin hakim Dwiarso Budi Santiarto tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jawa Tengah.
Seperti diketahui, Rina sempat dirawat di RS Bhayangkara Semarang selama dua hari. Dengan alasan peralatan medis, Rina kemudian dipindahkan ke Paviliun Garuda RS Kariadi Semarang. Dia dirawat di RS Kariadi selama enam hari.
Selanjutnya, Rina dinyatakan sehat oleh tim dokter RS Kariadi yang menanganinya dan mengikuti persidangan pada pekan lalu. Atas keterangan sehat itu, Rina kemudian ditahan dan dititipkan ke LP Wanita, Bulu, Semarang, berdasarkan keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang.