News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

12 Hotel di Kota Bandung Disegel karena Pakai Air Tanah Secara Illegal

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DISEGEL - Seorang petugas menyegel sumur eksplorasi ilegal di bangunan baru samping kiri gedung Bandung Electronic Centre (BEC), Jalan Purnawarman, Kota Bandung, Rabu (22/10/2014). Tim dari Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bandung menyegel dua penggalian air sumur bawah tanah di tempat tersebut karena belum memiliki izin teknis dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kota Bandung.

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sejak terbentuknya tim penertiban air tanah oleh Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bandung, sedikitnya sudah ada 12 hotel di Kota Bandung yang saluran airnya disegel tim tersebut.

Kepala Sub Bidang Pengelolaan Air Tanah BPLH Kota Bandung, Saptaji, mengatakan, sejak munculnya keputusan walikota (Kepwal) Nomor 660/kep.991-9PLH/2014 tentang pembentukan tim penertiban air tanah pada tanggal 30 September 2014, tim yang terdiri dari BPLH, Kepolisian, Dinas Pajat, Badan perizinan menyusuri hotel-hotel dibandung yang diduga tak memilik izin penggunaan air tanah.

"Sudah ada 12 hotel yang ditertibkan, langsung kita segel baik itu hotel bintang satu sampai empat kita tindak tegas," ujarnya pada Tribun saat ditemui di kantor BPLH, Sadangserang, Bandung, Rabu (26/11/2014).

Menurutnya, ke-12 hotel tersebut sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung nomor 03 tahun 2012 tentang pengelolaan air tanah. Menurutnya, setiap bangunan perlu memiliki izin untuk pengambilan air tanah.

"Ada yang tidak berizin, belum mempunyai izin mengambil air tanah, ada juga yang sudah berizin tapi belum diperbaharui izinnya, pengambilan air tanah itu kan harus berizin, ada perdanya," katanya. (cr1)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini