TRIBUNNEWS.COM, MIMIKA - Aparat Kejaksaan Negeri Serui menjebloskan Bupati Waropen Yesaya Buiney ke dalam bui, Kamis (27/11/2014) sore. Yesaya menjadi salah satu tersangka kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2010 untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Waropen senilai Rp 3 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Serui, Frenkie saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis menuturkan, Yesaya langsung ditahan seusai menjalani pemeriksaan selama empat jam.
"Tersangka datang bersama dua penasehat hukumnya sekitar pukul 10.00 WIT. Setelah diperiksa penyidik, kami pun langsung menahan Yesaya sekitar pukul 14.00 WIT," tutur Frenkie.
Frenkie menuturkan, Yesaya yang berperan sebagai kuasa pengguna anggaran telah mencairkan dana sebesar Rp 3 miliar tanpa melalui persetujuan DPRD setempat. Padahal, pencairan dana milik Pemda harus melalui izin prosedur dari anggota legislatif.
"Ia memerintahkan Paulinus Halan, salah satu tersangka untuk mencairkan dana bagi Mekaline Wonatorey. Padahal, Mekaline tak lagi menjabat sebagai Ketua KPUD Waropen pada saat itu. Rencananya, kami akan segera melimpahkan kasus Yesaya ke pengadilan dalam waktu dekat ini," tambah Frenkie.
Berdasarkan catatan Kompas pada tahun 2014, sebanyak 80 persen oknum pejabat pemerintahan dan pegawai negeri sipil yang terlibat dalam 60 kasus korupsi di Papua. Total kerugian negara mencapai sekitar Rp 30 miliar. (Fabio Costa)