TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kepala Humas Universitas Hasanuddin (Unhas), Dr Iqbal Sultan Msi, membantah Prof Musakkir kembali mengajar setelah ditetapkan tersangka pengguna narkoba.
"Ah, ini tidak mungkin. Kampus tidak mau mengambil risiko, apalagi Prof Musakkir masih menjalani proses rehabilitasi di BNN," ujar Dr Iqbal, melalui sambungan telepon, Senin (1/12/2014).
Kabar Prof Musakkir sudah kembali mengajar di Fakultas Hukum Unhas, disampaikan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Unhas, Senin (1/12/2014). Menurut mahasiswa yang meminta namanya dirahasakan tersebut, pekan lalu, dia melihat Prof Musakkir mengajar di sebuah ruangan Fakultas Hukum Unhas dengan pengawalan polisi.
Prof Musakkir adalah Guru Besar Fakultas Hukum Unhas, yang telah ditetapkan tersangka pengguna narkoba. Dia ditangkap bersama dua mahasiswi STIEM Bongayya, Nilam Ummi Qalbi dan Ainun, serta tiga pria lainnya, yakni dosen Fakultas Hukum Unhas Ismail, seorang pengusaha asal Bantaeng dan seorang karyawan Zona Cafe, di Hotel Grand Malibu Makassar, Jumat (14/11/2014) lalu.
Dari tiga kamar hotel yang ditempati enam orang ini, polisi menyita barang bukti sabu-sabu. Setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, keenamnya ditetapkan tersangka. Pekan lalu, Prof Musakkir, Nilam, dan Ainun, dikabarkan dikirim ke panti rehabilitasi pengguna narkoba di Baddoka, Makassar.
Akibat kasus ini, Rektor Unhas mencopot Prof Musakkir dari jabatannya sebagai Wakil Rektor III. Nilam dan Ainun juga dipecat dari kampusnya.