TRIBUNNEWS.COM.BANDUNG- Ulah tak terpuji yang dilakukan Brigadir CK akan diselidiki oleh Polda Jabar. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus mengatakan, bila terbukti, terhadap pelaku akan dikenakan pasal yang ada di PP No 1 tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.
Seperti apa yang tertera di Pasal 4 huruf f. Pasal tersebut menyatakan, dalam pelaksanaan tugas anggota Polri wajib menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dan huruf n, yaitu menggunakan barang milik dinas dengan sebaik-baiknya," ucap Martinus. Lalu di Pasal 6 huruf v yang berbunyi, dalam melaksanakan tugas anggota Polri dilarang memasuki tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat Polri kecuali karena tugasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bripka CK mengumbar tembakan pada Minggu (30/11/2014) dini hari. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 01.10. Penembakan pertama terjadi di depan Indomaret Pasal Hypersquare Blok C, No 10-11. Dua tembakan diarahkan ke atas.
Setelah itu, CK kembali melepaskan tembakan ke atas di depan AXA Blok C No 17. Di tempat ini CK menembakan dua pelurunya. Ini dilakukannya setelah keluar dari tempat hiburan.(tis)