TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Polda Jawa Timur menangkap AS, petugas Bandara Internasional Juanda yang tertangkap basah rekannya membantu menyelundupkan 10 burung Bayan milik LTL, warga Taiwan.
AS yang bertugas sebagai pelaksana keamanan di Ton B Terminal II Bandara Juanda itu awalnya membawakan tas koper ke ruang tunggu terminal lantai dua, dan tidak bersamaan dengan pemilik tas koper. Tapi rekannya memergoki AS.
"Temannya langsung menginterogasi dan meminta penjelasan kepada AS perihal tas koper yang dibawanya," kata Kepala Subdit Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Maruli Siahaan, Selasa (2/11/2014) sore.
Setelah memantau kamera CCTV, akhirnya pemilik dua tas koper berwarna hitam itu pun diamankan. Saat digeledah, isi tas tersebut berisi 10 ekor burung Bayan dalam keadaan dibius. Burung Bayan salah satu genus burung paruh-bengkok.
Warga Taiwan yang diminta keterangannya terkait tas koper yang dibawanya sempat mengelak dan menyebut tas itu berisi makanan ringan. Dia juga tidak bisa menunjukkan surat dari Balai Karantina karena membawa burung Bayan.
Polisi masih memburu penjual burung tersebut, karena kasus ini terdeteksi setelah transaksi pembeli dan penjual. Pemilik burung Bayan dianggap melanggar UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.