TRIBUNNEWS.COM.DENPASAR, - Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember dijadikan momen berbagi informasi oleh Kejaksaan Negeri Denpasar. Berbagi informasi tersebut dilakukan dengan penyebaran brosur di Jalan Sudirman Denpasar.
Diharapkan dengan penyebaran brosur ini masyarakat akan lebih tahu dan tinggi kesadaran hukumnya dan berperan aktif terhadap ketertiban hukum.
"Kegiatan ini untuk menggugah kesadaran hukum masyarakat dan peran serta masyarakat bersama dengan aparat penegak hukum untuk memberantas korupsi. Kami menyebar brosur ke semua lapisan masyarakat khususnya pengguna jalan yang melintas," kata Syahrir Sagir, Kasi intel Kejari Denpasar, Bali, Selasa (9/12/2014).
Syahrir menambahkan, dengan membaca brosur yang dibagikan itu, setidaknya warga bisa memahami hukum dan dampak yang dilakukan jika melanggar. "Jika ada pejabat yang mempunyai kekayaan yang berlebihan patut kita curigai, bukan maksud tidak percaya, tapi jika sudah adanya ketidakwajaran bisa dilaporkan," tambah dia.
Syahrir juga mengaku akan selalu transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku pada saat menyelesaikan kasus-kasus yang ditangani. Dalam brosur yang disebar itu dijelaskan soal tahapan-tahapan dalam proses hukum dalam penanganan perkara dan jenis tindak pidana korupsi.
Ada pula penjelasan tentang tindak pidana lain yang berkaitan dengan korupsi, tugas pokok dan fungsi kejaksaan. Dengan demikian, peran masyarakat yang dinilai masih kurang akan mengubah keadaan yang lebih baik, dan bisa bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi.