News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Meninggal 5 Bulan Lalu, Daniel Rendeng Masih Ditetapkan sebagai Tersangka

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah aktivis dari MCW, warga, dan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi memperingati Hari Antikorupsi di depan Balai Kota Malang, Selasa (9/12/2014). Sebelum melakukan aksi di Balai Kota Malang, massa yang menuntut penuntasan kasus korupsi di Malang juga menggelar aksi di Polres Malang Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Malang. SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO

Tribunnews.com, Luwu Timur — Bermaksud ingin memberikan "kado" istimewa dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia, Kejaksaan Negeri Malili, Luwu Utara, Sulawesi Selatan, akhirnya menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Malili yang telah dua tahun diselidikinya, Selasa (9/12/14).

Namun, salah seorang yang ditetapkan sebagai tersangka ternyata sudah dinyatakan meninggal dunia sejak lima bulan  lalu. Tersangka yang dimaksud ialah Daniel Rendeng, kuasa Direktur PT Aderama Mandiri.

Daniel  meninggal dunia  Rabu (9/7/2014) lalu akibat terkena serangan jantung di Rumah Sakit Elim Rantepao, Toraja Utara. Daniel yang juga merupakan mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Toraja Utara itu pernah ikut mencalonkan diri sebagai anggota legislatif Partai Demokrat dari Dapil III Sulsel.

"Hingga saat ini kami belum mengetahui kondisi yang bersangkutan. Kami akan melakukan pengecekan lebih pasti," ujar Taufik Andi Ismail, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Malili dalam konferensi persnya.

Selain Daniel, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili juga menetapkan Asisten Pemerintahan Kabupaten Luwu Timur, Syahidin Halun, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan GOR Malili tahun 2012. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka sebagai penanggung jawab proyek tersebut. Saat itu, Syahidin menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan.

"Mereka dikenakan Pasal 2 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman hukum Pasal 2 minimal 4 tahun maksimal seumur hidup, dan Pasal 3 minimal 1 tahun maksimal 20 tahun," ungkap Taufik.

Sekadar diketahui, pada kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyimpulkan bahwa penyimpangan pembangunan GOR Malili disebabkan oleh kesengajaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Deputi Bidang Harmonisasi dan Kementerian Pemuda dan Olahraga, panitia lelang, hingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 558 juta.

SP3 di Belopa

Sementara itu, kabar meninggalnya Daniel Rendeng dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belopa, Kabupaten Luwu, yang juga pernah menyidik almarhum terkait dugaan korupsi pembangunan GOR Belopa. Namun, proses penyelidikan tersebut dihentikan setelah Daniel dinyatakan meninggal dunia.

"Daniel semasa hidupnya sudah kami jadikan tersangka kasus GOR karena perusahaannya juga yang mengerjakan proyek GOR Belopa, Enrekang, dan Malili, tetapi kasusnya terpaksa kami hentikan dan terbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Daniel setelah keluarganya menyerahkan surat keterangan kematian kepada kami," kata Zet Tadung Allo, Kajari Belopa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini