TRIBUNNEWS.COM,NGAWI - Pasangan suami istri Andreas Kusuma Wijaya (39) dan istrinya Mili Indah Winarsih alias Linda Winarti (37) warga Desa Cendono, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri terpaksa dijebloskan ke dalam tahanan Polres Ngawi.
Kedua tersangka menjadi anggota jaringan penipuan berkedok dalam memasukkan para korban menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pusat.
Hasilnya, pasangan suami istri yang selalu mengandalkan dan mengaku-ngaku sebagai anggota Badan Inteligen Negara (BIN) dan Badan Inteligen Strategis (BAIS) itu berhasil meraup keuntungan Rp 1,8 miliar dengan korban sebanyak 24 warga Kabupaten Ngawi.
Kini kedua calo dan penipu itu, tak bisa berkutik saat dijebloskan ke dalam tahanan Polres Ngawi.
Tidak hanya tersangka berbagai atribut BIN, BAIS dan plakat orang dekat kepresidenan juga diamankan sebagai barang bukti.
Selain itu, berbagai dokumen palsu serta Surat Keputusan (SK) palsu para korban yang ditipu sejak Tahun 2012 sampai 2014 juga diamankan penyidik Satuan Reskrim Polres Ngawi.
Setiap aksinya, kedua tersangka selain mengaku sebagai anggota BIN dan BAIS, juga meminta uang pemulus kepada para korbannya antara Rp 70 juta sampai Rp 100 juta per orang. Para korban diminta menyetor uang itu ke salah seorang perantara yang ada di Kabupaten Ngawi.
Paska membayar para korban akan diberi SK yang isinya dalam waktu 3 bulan setelah proses pembayaran sekitar Nopember 2012 bakal diangkat menjadi PNS.
Akan tetapi, paska membayar para korban dan sudah mengantongi SK tak kunjung diangkat menjadi PNS karena SK yang diterima para korban adalah SK palsu.
"Semua SK yang diterima korban itu SK PNS palsu. Makanya kami tetap akan mengembangkan jaringan penipuan kelas kakap ini," terang Kapolres Ngawi, AKBP Valentino Alfa Tatareda kepada Surya, Rabu (10/12/2014).
Lebih jauh, Valentino menjelaskan modus operandi pasangan suami istri ini sudah berjalan dua tahun mulai Tahun 2012 hingga Tahun 2014.
Keduanya menipu dan mencari para korban yang ingin menjadi PNS dengan modus diiming-imingi bakal dijadikan PNS melalui jalur dan sarannya.
"Kalau korban sudah minta tolong dimasukkan menjadi PNS, kedua tersangka biasanya meminta sejumlah uang kepada para korban melalui perantaranya untuk memuluskan penipuan menjadi PNS itu," imbuhnya.
Tidak hanya sampai disitu, kata Kapolres Ngawi ini untuk memuluskan aksinya, kedua tersangka ini kerap mengakumenjadi anggota BIN dan BAIS untuk meyakinkan para korbannya.
Selain itu, para korban juga dimintai memenuhi sejumlah persyaratan di antaranya berupa foto copy ijazah SD hingga ijasah terakhir, SKCK, Surat Keterangan Bebas Narkoba, dan Kartu Kuning.
"Itu yang menjadikan seolah-olah mereka itu calon CPNS dan bisa meyakinkan para korbannya karena ada persyaratan administasi itu," tegasnya.
Sedangkan kedua tersangka bakal dijerat pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Kami sudah mencium kasus penipuan CPNS ini sejak Tahun 2012 pelakunya lebih dari dua orang ini. Kami belum bisa mengungkap pelaku lainnya karena posisinya masih menjadi buron kami," paparnya.
Pelaku yang masih buron itu, kata Kapolres adalah S yang sekarang posisinya berada di Tangerang. Buron S merupakan pihak ketiga yang menerima dana dari pasutri ini sekaligus yang memberikan Surat Keterangan (SK) palsu.
"Makanya Kasus ini masih dalam pengembangan. Informasinya praktek penipuan ini dilakukan lebih dari dua orang tetapi masih buron," tegasnya.
Sementara kedua tersangka tak mau memberikan informasi sama sekali mengenai tuduhan polisi kepada keduanya sebagai jaringan penipuan CPNS itu.
Bahkan saat ditanua jika pasangan suami istri ini juga memiliki perantara untuk mencari 24 korban yang ada di Kabupaten Ngawi untuk dijadikan CPNS tersebut dan diduga perantaranya adalah PNS Pemkab Ngawi tak mau memberikan jawaban.
"Kami menyerahkan semuanya ke penyidik (polisi). Tanyakan saja ke polisi," pungkas Andreas Kusuma Wijaya.
Baca tanpa iklan