TRIBUNNEWS.COM,KEDIRI - Proses pembebasan 10 penderita gangguan jiwa yang dirantai dan dipasung di Kabupaten Kediri berlangsung dramatis.
Petugas terpaksa membuka paksa gembok yang dipakai merantai kaki dan tangan penderita dalamkondisi rantainya berkarat, Kamis (11/12/2014).
Rata-rata para penderita gangguan jiwa ini sudah dirantai serta dipasung keluarganya selama belasan tahun.
Akibatnya gemboknya banyak yang berkarat dan kuncinya ada yang hilang dan ketlisut.
Petugas yang membebaskan penderita jiwa terpaksa membuka paksa dengan gergaji dan tang untuk melepaskan rantainya.
Seperti pelepasan pasung dan rantai dari kaki Siswanto (32) warga Desa Jabang, Kecamatan Kras butuh waktu yang lama.
Selain dipasung kaki kirinya dengan balok kayu, masih dipasang rantai pengaman yang dikunci dengan gembok berkarat.
Siswanto sendiri sudah mulai dipasung keluarganya saat masih menginjak remaja.
Pria itu terpaksa dipasung karena jika penyakitnya kambuh perilakunya dapat membahayakan masyarakat dan keluarganya.
Selama dalam pasungan, Siswanto tidak pernah mendapatkan pengobatan medis. Bahkan kakinya yang dipasung tulangnya mengecil.
Upaya yang dilakukan dengan mencari pengobatan alternatif namun tidak ada hasilnya.
Pihak keluarga bersyukur Siswanto dapat dirujuk ke RSJ Lawang dengan tanggungan pembiayaan dari pemerintah.
Sementara dampak dariĀ merantai dan memasung ini dialami Riyanto (34) warga Desa Keniten, Kecamatan Mojo.
Karena terlalu lama dipasung, kaki Riyanto menjadi mengecil sehingga tidak dapat berjalan secara normal. Untuk berjalan dilakukan dengan ngesot.