Laporan Wartawan Pos Kupang, Edy Bau
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG -- Aliansi Masyarakat Sipil Anti Perdagangan Manusia (Amasiaga) menengarai adanya indikasi kriminalisasi terhadap Brigadir Polisi (Brigpol) Rudy Soik. (Baca juga: Polda NTT Resmi Menetapkan Brigadir Rudy Soik Sebagai Tersangka)
Hal ini disampaikan Koordinator Amasiaga, Paul Rahmat, bersama sejumlah aktivis dan pengacara Brigpol Rudy Soik di OCD Beach Cafe Lasiana Kupang, Rabu (10/12/2014) siang. Hadir pada jumpa pers ini, Romo Leo Mali; tim pengacara Rudy Soik (Ferdy Tahu, Asfinawati, Muji Kartika Rahayu); dari Amasiaga, Paul Rahmat, Sr. Eustochia, Sr. Anastasia Keraf dan dari Ampera NTT, Gregorius R Daeng.
Menurut Paul Rahmat, dugaan adanya upaya kriminalisasi terhadap Rudy Soik dapat dilihat dari beberapa fakta, antara lain, pertama, tuduhan keterlibatan penganiayaan terjadi pada saat Rudy Soik menjalankan tugasnya sebagai anggota satgas anti trafficking bentukan Polda NTT yang sedang melakukan penyidikan dan pengungkapan atas empat kasus kejahatan perdagangan manusia di NTT yang mana sudah menetapkanĀ seorang tersangka serta mendapatkan informasi yang mengungkap keterlibatan pihak yang menduduki posisi penting di Polri.
Kedua, proses penyidikan kasus penganiayaan yang dituduhkan kepada Rudy Soik terkesan buru-buru. Dari kejadian tanggal 29 Oktober 2014, pelaporan tanggal 8 November dengan bukti visum et repertum (ver) tanggal 7 November 2014. "Dua fakta ini yang antara lain mengindikasikan ada upaya kriminalisasi terhadap Rudy Soik," kata Paul Rahmat.
Pengusutan kasus kriminalisasi Rudy Soik, lanjutnya, semakin penting dan mendesak mengingat perdagangan orang di NTT sudah sangat genting, bahkan masuk kategori darurat kemanusiaan.
Gregorius R Daeng dari Ampera NTT pada kesempatan itu menambahkan, menyikapi upaya kriminalisasi terhadap Rudy Soik, pihaknya menyatakan sikap meminta Polri, Polda NTT dan Kejati NTT untuk melanjutkan proses penyidikan kasus perdagangan orang yang sementara diusut tim satgas anti trafficking; menindaklanjuti secara serius bukti-bukti dan keterangan mengenai dugaan keterlibatan oknum pejabat polisi dalam jaringan mafia perdagangan manusia; serta meminta lembaga perlindungan saksi dan korban untuk memberikan perlindungan kepada Rudy Soik dan keluarganya yang saat ini menghadapi kriminalisasi dan ancaman.
Terhadap persidangan yang akan dijalani Rudy Soik pada hari ini (Kamis, 11/12/2014), kata Paul Rahmat, Amasiaga siap mengawalnya agar jangan sampai terjadi pembungkaman terhadap Rudy Soik. Bagi Amasiaga, kasus Rudy Soik ini menjadi pintu masuk membongkar jaringan mafia perdagangan orang di NTT.
Seperti diketahui, lembaga-lembaga yang bergabung dalam Amasiaga adalah VIVAT Indonesia, Migrant Care, PADMA Indonesia, AMPERA NTT, Institute Perempuan, POKJA MPM, PP PMKRI, FORMMADA NTT, JPIC FSGM, JPIC FMM, JPIC OFM, JPIC SVD Kalimantan, DD Law Firm, BNJ Law Office, KOMMAS Ngada Jakarta, PUSAM Indonesia, dan Ocean Watch Indonesia (OWI).