News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BKSDA Jateng Gagalkan Perdagangan Satwa Langka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jateng menunjukan seekor Trenggiling yang diamankan dari penjualan bebas di kantor BKSDA jalan Soeratmo, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (16/12/2014). Sebanyak tiga jenis hewan langka yakni satu Trenggiling, dua Kancil dan dua Kuskus diamankan petugas BKSDA karena dijual bebas di depan minimarket di Ambarawa, Kabupaten Semarang. TRIBUN JATENG/WAHYU SULISTIYAWAN

TRIBUNNEWS.COM,SEMARANG - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah (Jateng) menggagalkan penjualan lima satwa dilindungi.

Satwa tersebut diperjualbelikan di Pasar Terminal Ambarawa, Kabupaten Semarang.

Kepala BKSDA Jateng, Suharman, mengatakan, lima satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang masing-masing adalah kancil, kukang Jawa, serta trenggiling.

Tak hanya satwa langka, petugas juga mengamankan penjualnya.
Menurut Suharman, praktik jual beli satwa telah dijalankan oleh pelaku sejak enam bulan lalu.

Modusnya, lanjut Suharman, pelaku menawarkan satwa langka secara online.

Ia menggunakan fasilitas media sosial atau medsos.

"Petugas sudah mengetahui praktik ilegal tersebut sejak lama. Kami menunggu saat tepat untuk melakukan penangkapan," kata Suharman.

Saat ditangkap,pelaku sedang melakukan transaksi dengan calon pembeli. Pembeli pun diminta menjadi saksi.

Satwa-satwa hasil sitaan selanjutnya dititipkan di Lembaga Konservasi Mangkang, Semarang.

Penjual akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. (ant/igy)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini