TRIBUNNEWS.COM,SEMARANG - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah (Jateng) menggagalkan penjualan lima satwa dilindungi.
Satwa tersebut diperjualbelikan di Pasar Terminal Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Kepala BKSDA Jateng, Suharman, mengatakan, lima satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang masing-masing adalah kancil, kukang Jawa, serta trenggiling.
Tak hanya satwa langka, petugas juga mengamankan penjualnya.
Menurut Suharman, praktik jual beli satwa telah dijalankan oleh pelaku sejak enam bulan lalu.
Modusnya, lanjut Suharman, pelaku menawarkan satwa langka secara online.
Ia menggunakan fasilitas media sosial atau medsos.
"Petugas sudah mengetahui praktik ilegal tersebut sejak lama. Kami menunggu saat tepat untuk melakukan penangkapan," kata Suharman.
Saat ditangkap,pelaku sedang melakukan transaksi dengan calon pembeli. Pembeli pun diminta menjadi saksi.
Satwa-satwa hasil sitaan selanjutnya dititipkan di Lembaga Konservasi Mangkang, Semarang.
Penjual akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. (ant/igy)