News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jelang Natal, Disperindag Awasi Peredaran Parcel

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas dari Dinas perindustrian Perdagangan (Indag) Jabar dan Badan Pengawas Obat dan Makanan-Minuman (BPOM) Jabar memeriksa produk makanan yang berada dalan kemasan parcel Lebaran yang dijual di sekitar perempatan Jalan Buahbatu dan Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (19/7/2013). Kegiatan tersebut dilakukan untuk melindungi hak-hak konsumen sekaligus mengantisipasi kemungkinan adanya kecurangan dengan memasukan produk makanan kadaluarsa atau makanan impor yang tidak ada kode ML (terdaftar di Badan POM) dalam parcel tersebut. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Menjelang perayaan Natal sampai Tahun Baru 2015, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim memperketat peredaran makanan minuman (mamin) dan parcel di lapangan.

Pengetatan akan dilakukan dengan menggelar operasi bersama pihak terkait lainnya, seperti Balai POM dan Kepolisisan.

“Mamin dan parsel yang kita awasi selain yang beredar di pasar tradisional, juga yang dijual di pertokoan, pusat perbelanjaan, mall, dan pasar modern,” ujarnya, Kepala Seksi Pengawasan Barang Beredar Disperindag Jatim, Eka Setyabudi, kepada wartawan, Rabu (17/12/2014).

Menurut Eka, pengawasan parcel tersebut dilakukan untuk menertibkan mamin olahan yang masa berlakunya sudah berakhir/kadaluwarsa atau mamin yang tidak berlabel bahasa Indonesia.

Hal itu dinalai penting, karena pada Desember ini, Disperindag bersama tim sudah dua kali melakukan sidak.

Sidak terakhir digelar Senin (15/12/2014) di pasar tradisional Genteng, pertokoan pusat perbelanjaan, mall, mini market dan pasar modern di Surabaya.

Hasilnya, tim tidak ditemukan  mamin dan parcel yang rusak dan kadaluwarsa serta produk impor yang tidak berlabel bahasa Indonesia.

“Meski demikian, pengawasan akan terus intensif kita lakukan,” jelasnya.

Kata Eka, parcel yang dijual di pasaran harus memenuhi standard dan syarat.

Antara lain, berlabel bahasa Indonesia dan memenuhi unsur kesehatan jika berupa mamin. Untuk itu, masyarakat dihimbau kalau membeli parcel harus diteliti dulu dengan benar produk-produknya sebaik-mungkin.

Selain itu, masyarakat juga diminta menjadi konsumen/pembeli yang cerdas. Yakni, konsomen yang tahu benar barang apa yang akan dibeli.

“Intinya belilah barang yang sesuai kebutuhan dan produknya juga harus berstandar SNI dan berlabel halal dari MUI,” imbuhnya. (Mujib anwar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini