TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum terpidana kasus Vina, Jutek Bongso, membeberkan sejumlah langkah hukum setelah Peninjauan Kembali (PK) ditolak.
Jutek akan mengajukan surat audiensi kepada Komisi III DPR dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Tak hanya itu, Jutek juga mengaku akan menggelar audiensi bersama Kapolri Listyo Sigit Prabowo.(*)
Berita selengkapnya simak video di atas.
BERITA REKOMENDASI