TRIBUNNEWS.COM,DENPASAR - Jumat pagi ini, bagi warga Kota Denpasar yang ingin memperpanjang masa berlakunya Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat mendatangi gerai mobil SIM keliling Polresta Badung di Lapangan Dalung Permai, Jumat (19/12/2014).
Gerai layanan SIM keliling tersebut melayani masyarakat mulai pukul 09.00 Wita hingga selesai.
Layanan SIM keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM C dan SIM A.
Untuk perpanjangan SIM lain dan permohonan SIM baru disarankan untuk mengurusnya langsung ke kantor Satlantas Polresta terdekat.
Untuk mempermudah pelayanan, ada baiknya warga mempersiapkan segala persyaratan yang harus dipenuhi.
Diantaranya KTP yang masih berlaku, SIM yang hampir habis masa berlakunya atau yang telah habis masa berlakunya.