TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Satpol PP akan kembali melakukan penyegelan lapak pasar Koblen Surabaya.
Ini setelah upaya penyegelan lapak pasar Koblen yang dilakukan sebelumnya mengalami hambatan dari pedagang.
Kepala Satpol PP Pemkot Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, penyegelan dilakukan terhadap lapak-lapak di pasar Koblen dimaksudkan untuk penghentian aktivitas perdagangan.
Ini dikarenakan aktivitas perdagangan di pasar Koblen belum mengantongi izin apapun dari Pemkot Surabaya.
"Rencana habis sholat Jum'at ini kami akan perkuat segel di lapak-lapak pasar Koblen," kata Irvan Widyanto, Jumat (19/12/2014).
Dijelaskan Irvan, Pemkot tidak memiliki persoalan apapun dengan pedagang.
Namun persoalan hanya ada dengan pemilik lokasi pasar Koblen yakni PT Dwi Budi Wijaya. Ini setelah pedagang membayar cukup mahal untuk satu lapak seharga Rp 40 juta pada pengelola.
Demikian juga untuk bongkar muat barang ukuran mobil pickup sebesar Rp 250 ribu sekali bongkar dan Rp 500 ribu - 600 ribu sekali bongkar untuk angkutan jenis truk tersebut patut dipertanyakan.
Rasanya wajar saja jika pedagang marah setelah Pemkot menghentikan kegiatan perdagangan di pasar Koblen.
"Tapi marahnya pedagang ini yang salah, bukanya pada pengelola yang menerima berbagai pembayaran dari pedatang tapi pada Pemkot Surabaya yang menghentikan aktifitas tidak berizin pengelola," ucap Irvan Widyanto.
Oleh karena itu, ungkap Irvan, penyegelan yang dilakukan Satpol PP hanya pada lapak-lapak di Pasar Koblen yang digunakan aktifitas perdagangan.
Penyegelan tidak dilakukan terhadap pintu gerbang pasar Koblen agar tidak mengganggu aktifitas lain yang ada didalam bekas tahanan militer Koblen.
"Jadi dalam penyegelan lapak itu kami akan tetap persuasif dan humanis. Dan lapak di Koblen tidak bisa disamakan dengan lapak PKL yang bisa dibersihkan begitu saja," tutur Irvan.(Aru)