News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepala BPN : NJOP Tanah di PLTU Batang Rp 20 Ribu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PLTU Batang Jawa Tengah

TRIBUNNEWS.COM,BATANG - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batang, Jawa Tengah Abdul Aziz menyatakan, harga tanah di lokasi PLTU Batang sesuai NJOP (nilai jual obyek pajak) sebesar Rp 20 ribu per meter.

Harga tersebut jauh dibawah harga yang ditawarkan oleh Bhimasena Power Indonesia (BPI) sebesar Rp 100 ribu per meter.

"Masyarakat pemilik lahan di PLTU Batang hanya akan mendapat harga NJOP jika UU No 2 tahun 2012 diterapkan. Karena itu agar keuntungan dari penjualan tanahnya maksimal, warga sebaiknya segera melepaskan tanahnya. Proyek ini tidak mungkin terhenti dan telah dijadikan prioritas oleh pemerintah pusat sebagai solusi mengatasi ancaman krisis listrik nasional," jelas  Abdul Azis akhir pekan lalu.

Sesuai keputusan pemerintah, penyelesaikan  pembebasan sisa lahan proyek PLTU Batang, akan menggunakan UU no 2 tahun 2012 mulai Januari 2015.

Sesuai ketentuan UU tentang Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum tersebut, Abdul Azis mengatakan, pembebasan lahan, akan sangat tergantung pada perhitungan NJOP.

Itu sebabnya BPN sangat menyayangkan jika masyarakat pemilik lahan tidak segera melepas tanah  lahannya untuk mendapatkan keuntungan maksimal.

Bisa jadi harga jual tanah lahan warga akan jauh lebih kecil dari yang sekarang telah dibebaskan PT BPI (Bhimasena Power Indonesia).

"Akan lebih baik jika para pemilik lahan menjual lahannya sekarang sebelum UU No. 2 tahun 2012 diimplementasikan pada Januari 2015. Sehingga warga akan mendapat keuntungan yang paling optimal," ujar Abdul Azis.

Saat ini pihak BPN sudah melakukan proses legalisasi atau sertifikasi lahan yang telah dibebaskan PT BPI.

Hal itu termasuk proses pengukuran untuk meningkatkan legalitas aset tersebut.

PLTU Batang yang berkapasitas  2 x 1.000 MW akan memasok listrik bagi 35% penduduk di wilayah sekitarnya  yang belum mendapatkan aliran listrik.

Area proyek PLTU Batang mencapai luas sekitar 226ha di 3 desa yaitu Ujungnegoro,Karanggeneng dan Ponowareng untuk power block.

Dari total luas lahan tersebut yang belum dibebaskan sekitar 13%.

Sebelumnya Bupati Batang Yoyok Riyo Sudibyo menegaskan, pemerintah kabupaten Batang terus berusaha membantu penyelesaian proses pembebasan sisa lahan proyek PLTU Batang sebelum akhir tahun ini.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini