"Bayangkan jika semua industri mempunyai sertifikasi profesi, pihak luar atau orang asing pun tidak akan memandang remeh industri batik," katanya.
Direktur Eksekutif Forum Badan Koordinasi Sertifikasi Profesi (BKSP), Yustina menambahkan, para SDM yang sudah mengikuti uji kompetensi akan mendapat sertifikat.
Uji kompetensi itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 2004yang mengatur tentang Sertifikasi Profesi.
"Hal ini juga akan menambah data berapa sih tukang batik kompeten di indonesia dengan syarat sudah mengusai bidang dua tahun," tuturnya.
Baca tanpa iklan