TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Diduga menjual narkona jenis sabu, seorang oknum polisi dari satuan Polair Polresta Palembang, Briptu IA (30), warga Jalan Slamat Riyadi, Kelurahan 11 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang, diamankan Propam Polda Sumsel, Kamis (01/01), sekitar pukul 14.00.
Briptu IA, dilaporkan istrinya sendiri yang masuk ke Polda Sumsel, dalam kasus cek-cok mulut antar mereka berdua.
Lalu oleh Propam Polda langsung ditindaklanjuti, dimana saat dilakukan pengeledahan dirumahnya, petugas tidak menemukan barang bukti.
Walaupun demikian, karena IA seorang anggota kepolisian, petugas Propam pun tidak stop sampai disitu.
Petugas tetap melakukan tes urine. Ketika dilakukan tes urine, tes tersebut menunjukan positif, bahwa briptu IA seorang pemakai. Untuk mempertanggung jawabkan ulah, ia pun langsung diserahkan ke Polresta Palembang.
Sesampai di Polresta, petugas propam pun melakukan tes urine kembali, tak pelak ketika tes urine yang kedua dilakukan, hasil tetap menunjukan Positif, bahwa Briptu IA adalah pemakai.
" Ya benar kami telah menerima serahkan dari Propam polda, seorang oknum polisi satuan Polair Polresta yang diamankan terkait laporan Istri," ungkap Kapolresta Kombes Pol Sabaruddin Ginting melalui Kasi Propam Polresta Akp Rudi Isroni, Jumat (2/1),