Laporan Wartawan Tribun Batam, Hadi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri masih menyelidiki warga Malaysia bernama Logeswaran Muniandy (19).
Dia ditangkap saat membawa sabu-sabu 311 gram dari Malaysia di Pelabuhan Internasional Batam Centre pekan lalu.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP M. Soleh mengaku tersangka saat ini masih ditahan di Mapolda Kepri.
Dari pengakuan tersangka, dirinya masih berstatus sebagai mahasiswa di salah satu universitas di Malaysia.
"Tersangka mengaku masih kuliah dan sabu-sabu itu bukan miliknya, melainkan titipan orang," Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP M. Soleh, Minggu (4/1/2015).
Sama seperti modus-modus sebelumnya, Logeswaran Muniandy juga mengaku setelah tiba di Batam akan ada yang meneleponnya untuk mengambil barang titipan tersebut.
"Tersangka tidak kenal dengan orang yang akan menjemputnya di sini. Tapi setelah kami tunggu hingga sekarang, tidak ada satu orangpun yang menelepon tersangka untuk menjemput paket itu," jelas Soleh.